Liputan6.com, Jakarta - Polisi dikabarkan menangkap Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo, terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi. Penangkapan dr Tifa sendiri dibenarkan tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Advertisement
Menurut Aziz, dr Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya berada di salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya. Saat itu, kliennya mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di depan sebuah laptop.
Dia juga mengaku telah menghubungi penyidik yang menangani perkara itu pada pukul 07.23 WIB. Dari komunikasi tersebut, kata Aziz, penyidik membenarkan tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan penangkapan.
Meski begitu, hingga rilis tersebut diterbitkan, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan.
Menurut dia, selama ini kliennya dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan," tandas dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam penangkapan kliennya oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikan Ahmad Khozinudin setelah mendapat kabar Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menyatakan keberatan atas langkah penyidik. Menurut dia, Roy selama ini kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan rutin menjalani wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Dia menilai, apabila perkara telah memasuki tahapan proses hukum berikutnya, penyidik cukup melayangkan surat panggilan.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujar dia.
Ahmad juga menduga ada kepentingan politik yang mengintervensi proses hukum terhadap kliennya.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," terang dia.
Ahmad mengajak para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 11.00 WIB guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
"Jika nantinya dibutuhkan," katanya.




