Jalan Baru Transparansi Pajak atas Properti Global

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pada 2023 silam, crazy rich (orang super kaya) dari Indonesia berhasil membeli tiga rumah mewah di kawasan Nassim Road, Singapura, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 2,3 triliun. Sampai dengan pertengahan tahun 2026, sosok tersebut tidak pernah terkuak ke publik. Lantas, muncul pertanyaan krusial: apakah otoritas pajak telah mengetahui kepemilikan aset tersebut dan sejauh mana upaya yang telah dilakukan?

Pertanyaan ini semakin relevan di saat meningkatnya mobilitas modal dan kekayaan lintas negara di tengah maraknya ekonomi bawah tanah (shadow economy). Kekayaan tidak lagi disimpan dalam rekening bank yang dilindungi oleh kerahasiaan perbankan, namun berupa aset di berbagai belahan dunia. Dalam konteks ini, transparansi atas kepemilikan properti secara global menjadi pencetus perubahan (game changer) lanskap perpajakan internasional.

Setidaknya, dalam dua dekade terakhir, Indonesia turut serta sebagai aktor dalam era transformasi atas transparansi perpajakan internasional. Upaya tersebut diwujudkan dalam program pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan berupa Exchange of Information on Request (EOIR), Automatic Exchange of Information on Financial Account Information (AEOI) melalui Common Reporting Standard (CRS), hingga AEOI atas aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Komitmen ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AIK) yang menjadi landasan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan internasional, termasuk CRS dan CARF. Melalui implementasi pertukaran informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerima dan mengirimkan data keuangan dan perpajakan lintas batas secara prudent dan kredibel dengan negara/yurisdiksi mitra.

Perkembangan pesat EOI

Keberadaan CRS dan CARF telah mengubah paradigma pengawasan perpajakan global. Mereka hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan aset keuangan dan aset kripto di berbagai belahan dunia. Dengan adanya standar pertukaran informasi, data rekening keuangan dan aset kripto yang sebelumnya sulit dijangkau kini dapat dimanfaatkan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak secara lebih efektif.

Saat ini, perkembangan transparansi internasional telah merambah sektor perpajakan perusahaan multinasional. Melalui implementasi Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules yang merupakan bagian dari Pilar Dua OECD, negara-negara di dunia sedang menyiapkan sistem yang memungkinkan pengawasan lebih efektif terhadap grup usaha multinasional.

Dalam konteks ini, Surat Pemberitahuan Tahunan GloBE dan pertukaran informasi melalui GloBE Information Return (GIR) akan menjadi sumber basis data baru untuk menganalisis kepatuhan pengenaan pajak minimum di setiap negara. Ketentuan ini telah tercakup dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Ke depan, tidak hanya data CRS dan CARF, otoritas pajak akan menghadapi tantangan pengawasan dan penegakan hukum yang tinggi atas aktivitas usaha lintas negara yang semakin kompleks.


Gagasan EOI atas Properti Global

Perkembangan EOI masih terus berlanjut. Hingga kini, pertukaran informasi atas kepemilikan properti lintas negara masih belum diatur secara pasti oleh OECD dan DJP. Berdasarkan hasil pertemuan G20 Afrika Selatan pada tahun 2025, OECD mengembangkan Kerangka Kerja untuk Pertukaran Informasi secara Otomatis atas yang Informasi yang Tersedia tentang Properti Tidak Bergerak (Framework for the Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property for Tax Purposes).

Kerangka ini memuat modul ringkas seputar jenis informasi, jangka waktu, dan skema pertukaran informasi. Selain itu dalam memperkuat komitmen implementasi, OECD juga merilis Perjanjian Multilateral Competent Authority tentang Pertukaran Informasi atas yang Informasi yang Tersedia tentang Properti Tidak Bergerak (Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property/IPI MCAA) pada Desember 2025.

Jika CRS, CARF, dan GIR memungkinkan otoritas pajak memperluas pengawasan terhadap rekening keuangan, aset kripto, dan aktivitas grup usaha multinasional, EOI-IPI akan melengkapi ekosistem transparansi pajak dengan adanya akses atas aset nyata bernilai fantastis yang selama ini sulit dijangkau.

Dengan ini, negara-negara peserta dapat saling bertukar informasi mengenai kepemilikan properti, nilai transaksi, penghasilan yang berasal dari properti, hingga identitas beneficial owner yang berada di balik suatu struktur kepemilikan. Saat ini, Indonesia telah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut dan menargetkan partisipasi dalam skema pertukaran informasi properti internasional mulai tahun 2029.


Menapaki Jalan Baru

Namun, dibalik skema besar pertukaran data tersebut, Indonesia perlu mempersiapkan diri sedari dini agar tidak berakhir sebagai slogan transparansi perpajakan belaka. Pertama, pemerintah harus memperkuat komitmen melalui penyusunan regulasi yang selaras dengan standar internasional. Penerapan EOI atas IPI membutuhkan landasan hukum yang jelas, operasional, dan adaptif. DJP perlu melakukan pembahasan intensif dengan OECD serta melakukan benchmarking pada negara-negara yang melangkah lebih dahulu dalam mengimplementasikan EOI-IPI. Langkah ini penting agar regulasi yang dibangun mampu mengakomodasi standar global tanpa mengabaikan karakteristik hukum dan ketersediaan data pada administrasi pertanahan di Indonesia.

Kedua, memperkuat fondasi koordinasi antarinstansi. Kementerian Keuangan tidak dapat berjalan sendiri dalam menyiapkan implementasi EOI-IPI. Kepemilikan properti sering kali berkaitan dengan aspek pertanahan, transaksi keuangan, dan upaya penegakan hukum. Demikian, diperlukan komitmen kuat dari berbagai kementerian dan lembaga dalam mendukung program ini, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sektor perbankan, hingga aparat penegak hukum.

Ketiga, membangun sistem pelaporan yang terintegrasi dan sejalan dengan skema AEOI. Salah satu tantangan terbesar dalam pertukaran informasi internasional adalah membangun dan mempertahankan kualitas data. Berkaca pada komitmen DJP dalam membangun sistem pajak yang terbaru, DJP perlu menyiapkan sistem yang menjamin informasi yang akurat dengan tata laksana yang jelas.

Keempat, pemerintah perlu mengkaji potensi kebijakan lanjutan atas investasi properti oleh pihak asing. Sebagai contoh, Singapura telah menerapkan Additional Buyer's Stamp Duty (ABSD) sebesar 60 persen atas pembelian properti bagi pembeli asing untuk menjaga stabilitas pasar properti domestik sekaligus memastikan adanya kontribusi fiskal dari investasi properti tersebut.

Indonesia perlu mengkaji pendekatan yang lebih moderat melalui pengenaan pungutan khusus atau pajak final, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final, atas pembelian properti bernilai tinggi oleh Warga Negara Asing. Dengan demikian, selain berpotensi memperluas basis pajak, kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan daya tarik investasi dan kepentingan ekonomi nasional.

Perluasan basis pajak sejatinya dapat dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan tersedia untuk mendukung kepatuhan pajak yang adil dan berkelanjutan, termasuk aset kekayaan yang disembunyikan. Harapan besar, pemerintah dapat menapaki setiap jalan baru transparansi pajak ini secara strategis dan fungsionalis sehingga dapat sebesar-besarnya memperkuat kepatuhan, kesejahteraan, dan ketahanan fiskal di bumi pertiwi.*


Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit. Account Representative dan sebelumnya sebagai analis pertukaran informasi di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, ia juga merupakan penerima beasiswa Asian Development Bank yang sedang menempuh studi Master of Public Policy di Hitotsubashi University, Jepang.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan pandangan instansi tempat penulis bekerja.




(rdp/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejumlah Merek Popok di Tiongkok Terdeteksi Mengandung Zat Beracun, Diduga Berdampak Terhadap Kesuburan serta Fungsi Hati dan Ginjal
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Polisi Tangkap 119 Orang Terkait Eksekusi Hotel Sultan
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Breaking News! dr Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya
• 6 jam laludisway.id
thumb
Kaja Kallas: Uni Eropa pertimbangkan cabut sanksi nuklir terhadap Iran
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Dari Cabai hingga AI, Cara Baru Memperkuat Daya Saing UMKM Indonesia
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.