Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ujian Tugas Akhir di Kantor Polisi

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Dokter Tifauzia Tyassuma ditangkap terkait kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Jumat (19/6/2026) pagi.

Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, Tifa dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pagi ini.

Dengan penangkapan ini, Tifa pun menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Selain Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.

Dia menerima foto yang menunjukkan Tifa duduk di sebuah ruangan dengan laptop dan buku tebal dengan logo Universitas Indonesia pada kovernya.

Di sampingnya, berdiri tiga wanita dengan rompi biru tua berlogo Reserse.

8 orang sempat tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Sebut Dadan Hindayana dan GHS Kenal Lama
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Persija Jakarta Berburu Eks Kiper Asing Persib Bandung, Gantikan Carlos Eduardo yang Dilepas
• 6 jam laluharianfajar
thumb
BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sidang Penipuan Proyek Pangan di PN Sleman Dipadati Korban Rugi Miliaran Rupiah
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinopsis Drakor Family Register, Comeback Park Se Young sebagai Seniman Muda yang Hidupnya Penuh Luka dan Kekosongan Emosional 
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.