JAKARTA, KOMPAS.com- Dokter Tifauzia Tyassuma ditangkap terkait kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Jumat (19/6/2026) pagi.
Menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, Tifa dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pagi ini.
Dengan penangkapan ini, Tifa pun menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Selain Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
Dia menerima foto yang menunjukkan Tifa duduk di sebuah ruangan dengan laptop dan buku tebal dengan logo Universitas Indonesia pada kovernya.
Di sampingnya, berdiri tiga wanita dengan rompi biru tua berlogo Reserse.
8 orang sempat tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.
Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang