jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak swasta berinisial GHS sudah saling kenal sejak sebelum 2024.
Kedekatan ini diduga memuluskan pembagian jatah titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu.
BACA JUGA: BGN Hentikan Pembagian MBG Selama Libur Sekolah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ucapnya.
BACA JUGA: BGN Audit Total Dapur MBG, Besaran Insentif SPPG Enggak Pukul Rata
Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS.
“Jadi, yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.),” ujarnya.
BACA JUGA: Ketum DPP IMM Desak Presiden Prabowo Cabut Tanda Kehormatan Eks Kepala BGN dan Wakilnya
Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.
“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.
Usai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan.
Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang meminta bantuan keduanya agar bisa menjadi mitra MBG.
“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Adapun GHS merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



