jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset tanah dengan total seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aset tanah tersebut tersebar di beberapa titik lokasi.
BACA JUGA: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Kombes Ihsan Buka Suara
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
"Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
BACA JUGA: Ribuan Aparat Dikerahkan, Demonstran Diingatkan Jangan Anarkistis
Budi mengatakan dalam lanjutan penyidikan kasus Fadia Arafiq, KPK memeriksa 14 saksi pada 17 Juni 2026 guna menelusuri aset-aset tersebut.
Para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu Faza, Staf Partai Golkar Kabupaten Pekalongan berinisial EMM, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
BACA JUGA: Begini Isi Chat Mesum Oknum Mahasiswa Unnes kepada Perempuan Driver Jastip, Keterlaluan!
Lalu, Staf Ahli dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu, serta HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




