JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) membenarkan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, penangkapan Roy Suryo selaku tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan sesuai dengan norma.
Tim hukum dengan koordinator Litigasi, Petrus Selestinus dan Koordinator Nonlitigasi, Ahmad Khozinuddin, itu menyebut, polisi menangkap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026).
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) juga turut ditangkap,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Sekjen Peradi Bersatu Sebut Rismon Sianipar Akan Jadi Saksi Kasus Roy Suryo di Persidangan
Dia membagikan siaran pers kuasa hukum Roy Suryo terkait peristiwa penangkapan tersebut. Pihaknya menyayangkan upaya paksa terhadap Roy Suryo berupa penangkapan.
Padahal, menurutnya, selama ini Roy kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Jika tindakan kepolisian tersebut dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” katanya.
“Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- polda metro jaya
- jokowi
- dugaan fitnah rooy suryo





