Tersangka Baru Korupsi MBG Glory Harimas Diduga Jual SPPG ke Mitra Rp 100 Juta per Titik

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Dugaan tersebut diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

"Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, harga yang dipatok untuk memperoleh titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Kejagung Akan Dalami Dugaan Proyek CCTV Fiktif di Program MBG

Menurut dia, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik-titik dapur MBG.

Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin GHS.

"Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak," ungkap Syarief.

Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) melalui yayasan yang dimilikinya.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.

Baca juga: Sony Sonjaya Tulis Pengajuan JC soal Nama-nama dan Proyek CCTV Rp 300 Miliar

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Manfaat Mendengarkan Musik Saat Bekerja
• 47 menit lalubeautynesia.id
thumb
Kronologi Bus Tiara Mas Tabrak Truk Tangki di Tol Pasuruan Tewaskan 1 Orang
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
BGN Umumkan Dapur MBG Tak Dapat Insentif Selama Libur Sekolah: Hemat Rp3 Triliun
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Kejari Gunungkidul Musnahkan 1.975 Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalan Baru Transparansi Pajak atas Properti Global
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.