TABLOIDBINTANG.COM - Davina Karamoy menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Artis kelahiran 2002 itu mengaku sempat menerima uang saku saat menjalankan ibadah umrah, namun dana tersebut kini telah dikembalikannya.
Davina diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama sekitar enam jam pada Kamis (18/6). Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab sekitar 30 pertanyaan terkait kerja sama dengan Hanania Travel.
"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," kata Davina Karamoy.
Davina menjelaskan, dirinya berangkat umrah bersama Hanania Travel setelah menerima tawaran dari pihak penyelenggara. Saat itu, ia mengaku yakin mengambil kerja sama tersebut karena telah melihat sejumlah rekan sesama publik figur lebih dahulu menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.
"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," ujarnya.
Kuasa hukum Davina, Yulius, mengatakan kliennya memang telah memiliki rencana beribadah ke Tanah Suci sejak 2024. Kesempatan itu kemudian terwujud setelah mendapat tawaran dari Hanania Travel.
Menurut Yulius, pada keberangkatan berikutnya di 2025, Davina dan keluarganya membayar sendiri biaya perjalanan. Ia menyebut total dana yang dikeluarkan mencapai Rp233,8 juta.
"Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga," tutur Yulius.
"Tapi saya garisbawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," sambungnya.
Yulius juga membantah anggapan bahwa Davina ikut mempromosikan Hanania Travel. Ia menegaskan, kontrak kerja sama yang dijalani kliennya hanya mengatur kewajiban mengunggah aktivitas selama menjalankan ibadah umrah melalui Instagram, tanpa mempromosikan biro perjalanan tersebut.
"Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story. Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," ucapnya.
Selain itu, Yulius memastikan Davina tidak pernah menanamkan investasi di Hanania Travel. Ia membenarkan kliennya menerima uang saku sebesar Rp10 juta pada setiap keberangkatan umrah, namun seluruh dana tersebut telah dikembalikan.
"Tidak ada investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," kata Yulius.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada 29 Mei lalu. Farhan kini telah ditahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang disetorkan calon jemaah diduga dialihkan untuk kepentingan lain di luar proses pemberangkatan umrah, termasuk membiayai sejumlah influencer sebagai bagian dari promosi paket perjalanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.




