Kuasa Hukum Harap Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan!

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kuasa Hukum Harap Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan!Nasional | okezone | Jum'at, 19 Juni 2026 - 10:31Dengarkan Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Jumat (19/6/2026) pagi. Kuasa hukum berharap penahanan keduanya ditangguhkan.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan, ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka kooperatif,” ujarnya.

Kabar penangkapan Tifa itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.

“Iya, saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr. Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.

“Terus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan,” sambungnya.

Baca Juga:Banjir Terjang Sejumlah Daerah di Indonesia, Ribuan Warga Terdampak

Sementara kabar Roy Suryo ditangkap disampaikan istrinya kepada pihak kuasa hukum. Ia ditangkap pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.

"Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Petrus mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan wajib lapor (WL).

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekuriti Mal di Tambora Gondol Sembako Senilai Rp 70 Juta, Duitnya untuk Judol
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Pimpin Koordinasi Bareng OJK dan Pimpinan BEI, Ini yang Dibahas
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jasad Pria Ditemukan Membengkak di Tangerang, Leher Terlilit Kawat
• 1 jam lalukompas.com
thumb
5 Penyebab Bibir Anda Kering Bahkan Pecah-Pecah
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Profil Asnawi Mangkualam, Bek Timnas Indonesia yang Resmi Lamar Kekasihnya, Yuriska Patricia di Atas Kapal
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.