JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penangkapan kliennya pada Jumat (19/6/2026) pagi sebagai tindakan represif.
Roy merupakan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum mengaku kecewa dengan langkah yang diambil penyidik.
Khozinudin menyatakan, hingga penangkapan dilakukan, pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun dari penyidik.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar dia.
Jika memang perkara kasus itu sudah lengkap, menurut dia, seharusnya penyidik melayangkan surat panggilan.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi.
Informasi tersebut diperoleh tim kuasa hukum dari istri Roy.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya, juga ditangkap di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Selain Roy Suryo, Dokter Tifa Juga Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Delapan orang sempat jadi tersangkaSebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang disangkakan.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Mereka yang masuk klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga menempuh langkah serupa. Ia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



