JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pengurus tiga yayasan, yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, serta Yayasan Ketilang Insan Mandiri. Perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini ditandai dengan pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Imam Subchi, MA, oleh penyidik Kejati Banten. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Mengacu pada surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026 guna memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan pengurus ketiga yayasan tersebut. Kasus ini disebut berkaitan dengan potensi kerugian terhadap keuangan negara, khususnya yang menyangkut Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa pihak kampus mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, UIN telah memenuhi permintaan penyidik dengan menyerahkan berbagai dokumen dan data yang diperlukan.
“Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik serta menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk mendukung pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten,” ujar Alwanih, Jumat 19 Juni 2026.
Ia menjelaskan, di tengah berlangsungnya proses penyidikan, status hukum dua yayasan yang selama ini menjadi sorotan sebenarnya telah memperoleh kepastian dari Kementerian Hukum.
Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, perubahan data kepengurusan telah disahkan melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara itu, legalitas kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
“Dengan diterbitkannya dokumen AHU tersebut, legalitas kepengurusan yayasan sudah memiliki dasar hukum yang jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah berdasarkan keputusan Kementerian Hukum,” kata Alwanih.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa UIN Jakarta sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung proses integrasi satuan pendidikan di bawah yayasan, termasuk melalui kegiatan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan seperti SDIP dan TKIP Pamulang.
Namun, menurut Alwanih, upaya tersebut sempat mengalami hambatan di lapangan. Ia menyebut adanya sekelompok orang yang diduga menghalangi kegiatan sosialisasi yang dilakukan jajaran pimpinan UIN Jakarta.
“Akibat kondisi tersebut, masyarakat dan wali murid berpotensi tidak memperoleh informasi yang utuh sesuai fakta hukum yang berlaku. Karena itu, kami berharap seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, bukan dengan intimidasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Menurut Alwanih, publik perlu melihat perkara ini secara menyeluruh karena penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung memiliki keterkaitan dengan tata kelola yayasan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Ia juga mengimbau para wali murid TKIP dan SDIP Pamulang, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh wali murid, masyarakat, maupun pejabat publik untuk menelaah fakta berdasarkan dokumen resmi, proses hukum yang sedang berjalan, serta berbagai penjelasan yang telah disampaikan UIN Jakarta melalui media. Jangan sampai terbentuk opini dari informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
- 1
- 2
- »





