JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
"Ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.



