HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program ini diharapkan menjadi instrumen baru untuk melindungi pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan PPP akan memperluas mandat LPS yang selama ini hanya menjamin simpanan nasabah perbankan. Ke depan, LPS juga akan menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang diselenggarakan Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kehadiran PPP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya skema tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan seluruh haknya ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah serius.
Menurut Ferdinan, perlindungan yang diberikan PPP akan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam memanfaatkan produk-produk asuransi. Dampaknya, tingkat partisipasi masyarakat terhadap industri asuransi berpotensi meningkat secara signifikan.
“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” katanya.
Saat ini, LPS masih menyelesaikan berbagai persiapan mulai dari penyusunan regulasi, pengembangan sistem, hingga penguatan kapasitas kelembagaan. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi PPP dapat berjalan efektif ketika resmi diberlakukan.
Ferdinan menegaskan, kehadiran program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih komprehensif di sektor jasa keuangan. Dengan perlindungan yang lebih kuat, industri asuransi diharapkan semakin dipercaya oleh masyarakat luas. (edo)





