LPS Siapkan Penjaminan Polis, Perlindungan Nasabah Asuransi Kian Kuat

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program ini diharapkan menjadi instrumen baru untuk melindungi pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan PPP akan memperluas mandat LPS yang selama ini hanya menjamin simpanan nasabah perbankan. Ke depan, LPS juga akan menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang diselenggarakan Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kehadiran PPP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dengan adanya skema tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan seluruh haknya ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah serius.

Menurut Ferdinan, perlindungan yang diberikan PPP akan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam memanfaatkan produk-produk asuransi. Dampaknya, tingkat partisipasi masyarakat terhadap industri asuransi berpotensi meningkat secara signifikan.

“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” katanya.

Saat ini, LPS masih menyelesaikan berbagai persiapan mulai dari penyusunan regulasi, pengembangan sistem, hingga penguatan kapasitas kelembagaan. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi PPP dapat berjalan efektif ketika resmi diberlakukan.

Ferdinan menegaskan, kehadiran program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perlindungan konsumen yang lebih komprehensif di sektor jasa keuangan. Dengan perlindungan yang lebih kuat, industri asuransi diharapkan semakin dipercaya oleh masyarakat luas. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AAUI Minta Seluruh Anggotanya Masuk Program Penjaminan Polis
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Butet Kartaredjasa Serahkan Lukisan Jalan Salib Versi Jawa kepada Paus Leo XIV di Vatikan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Kebakaran Melanda SD di Ibu Kota, 300 Siswa dan Guru Dievakuasi
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Uang Rp3 Miliar, Otaknya Eks Karyawan
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah: 1.652 Rumah Rusak, 3 Tewas dan 91 Luka-Luka
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.