Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta kepada regulator dan pemerintah agar semua anggotanya bisa menjadi peserta dalam program penjaminan polis (PPP) yang pelaksanaanya berpeluang dipercepat menjadi tahun 2027.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan berujar permintaan itu disampaikan di sela acara Indonesia Insurance Summit 2026 di Yogyakarta pada 11-13 Juni 2026. Dalam acara itu, ada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, hingga Komisioner dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Budi mengemukakan saat ini PPP masih terus dalam tahap pembahasan. Salah satu aspek yang digodok adalah batas tingkat Risk Based Capital (RBC), yang kemungkinan menjadi syarat kesertaan program tersebut.
“Nah pertanyaannya sekarang New RBC sudah mau jalan nih, ya. Jadi kami minta LPS berhati-hati dalam menentukan threshold di New RBC dalam Program Penjaminan Polis ini,” ujarnya dalam konferensi pers kinerja asuransi umum & reasuransi triwulan I/2026 di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Bahkan, AAUI juga meminta regulator dan pemerintah untuk melakukan studi banding lagi dengan beberapa negara yang telah mengimplementasikan PPP baik untuk perusahaan asuransi umum, jiwa, maupun syariah. Terlebih, program ini rencananya akan berlangsung lebih cepat pada 2027.
“Tapi kami juga masih menunggu Perpres-nya seperti apa nanti. Memang di dalam UU P2SK yang baru yang kita tunggu untuk ditandatangani presiden itu juga sudah dibunyikan juga,” sebutnya.
Baca Juga
- AAUI: Industri Asuransi Umum Raup Premi Rp31,11 Triliun pada Kuartal I/2026
- AAUI Ungkap Tantangan Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
- Budi Herawan Kembali Terpilih jadi Ketua AAUI Periode 2026-2030
Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat merasa lebih tenang saat membeli satu produk asuransi. Di sisi lain, Budi menilai bahwa tahun ini adalah periode terberat bagi industri perasuransian.
Pasalnya, industri menghadapi berbagai tantangan seperti faktor kondisi geopolitik, kondisi ekonomi mikro dan makro, dan pengimplementasian PSAK 117 atau IFRS 17.
“Jadi ini memang semuanya harus kita hadapi dan banyak hal-hal mungkin yang tidak terduga akan terjadi di kuartal ketiga nanti, apakah itu perusahaan melakukan merger atau tambah modal kita enggak tahu atau juga ditarik izin,” bebernya.
Dia meneruskan, saat ini AAUI masih terus meminta dispensi atau relaksasi kepada regulator dalam memenuhi ketentuan POJK 23/2023 yang salah satunya mengatur tentang modal minimum.
Baginya, saat itu POJK tersebut dibentuk dengan asumsi kondisi ekonomi normal, tidak ada variabel kondisi geopolitik yang terjadi saat ini. Sebab itu, dia khawatir jika dipaksakan akan terjadi kekacauan (chaos).
“Ini yang kami tidak inginkan, chaos ini akhirnya beberapa perusahaan yang tidak bisa memenuhi [modal minimum] akan mengembalikan izin. Nah dampaknya apa? Terjadi PHK, nah ini yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan saat ini PPP masih terus didiskusikan secara intensif dengan pihak LPS, yang telah diamanahkan oleh UU P2SK yang awalnya ditargetkan berjalan pada 2028.
“Jadi, belum final bagaimana berapa iurannya, bentuk penjaminannya seperti apa. Kami harapkan ya seluruhnya bisa masuk di dalam penjaminan tersebut, tapi belum final,” ucapnya di Grha AAJI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan tugas baru sebagai penjamin polis asuransi pada 2028. Kendati begitu, tidak semua perusahaan asuransi bisa menjadi peserta penjaminan.
Berbeda dengan bank yang diwajibkan menjadi peserta penjaminan LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat Risk-Based Capital (RBC) untuk menentukan apakah sebuah perusahaan asuransi dapat menjadi peserta penjaminan LPS.
“Di dalam [penjamin polis] asuransi, tidak semua perusahaan itu adalah peserta penjaminan. Karena kita akan membuat cut-off yang memenuhi kriteria RBC,” kata Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).





