PHK 133 Pekerja Garmen, Wamenaker Datangi Langsung PT Amos Indah

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). (dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026. Adapun sidak tersebut dilakukan untuk membahas persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak, Afriansyah mendorong pekerja dan perusahaan mengedepankan dialog untuk mencari jalan keluar terbaik atas sengketa yang terjadi.


Dalam proses mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi bagi para pekerja terdampak PHK. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam upaya mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," kata Afriansyah dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/6/2026).

Baca: PHK Massal Ancam RI, Bos Buruh Ungkap Fenomena-Pertanda Mulai Muncul

Kepada 133 pekerja yang terkena PHK, Afriansyah meminta agar tawaran terbaru dari perusahaan dipertimbangkan secara saksama. Menurutnya, apabila kesepakatan belum tercapai, masih tersedia jalur penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia sebelumnya menjadi perhatian Kemnaker, setelah adanya pengaduan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan mencapai penyelesaian yang disepakati bersama.

Baca: 4.000-an Pekerja Pabrik Sepatu NIKE Dirumahkan, Ini Penyebabnya

Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) (dok. Kemnaker). Foto: Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) (dok. Kemnaker)


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Rudal Iran Hantam Israel - Rupiah Tertekan PHK Mengintai

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Carlos Franca Resmi Tinggalkan Persijap, Top Scorer Laskar Kalinyamat Siap Wujudkan Mimpi di Eropa
• 19 jam lalubola.com
thumb
AS - Iran Capai Kesepakatan Damai 14 Poin
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Karhutla Aceh Barat Meluas hingga 34,1 Hektare, Jadi Pengingat Pentingnya Menjaga Lingkungan
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Top Skor Piala Dunia 2026: Persaingan Sepatu Emas Memanas, Jonathan David Samai Lionel Messi di Puncak
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Sabrina Carpenter berurusan dengan penguntit
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.