Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong masyarakat yang mengalami kekerasan untuk tidak ragu melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tasikmalaya.
UPTD PPA berkomitmen memberikan penanganan komprehensif terhadap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah tersebut.
"UPTD PPA hadir sebagai wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan, jangan ragu untuk melapor. UPTD PPA siap memberikan pendampingan penanganan hukum, psikologis, hingga pemulihan secara gratis, aman, dan rahasia," ujar Menteri PPPA, di UPTD PPA Kota Tasikmalaya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Jumat (19/6).
Menteri PPPA mengungkapkan peningkatan pelaporan kasus kekerasan belakangan ini merefleksikan meningkatnya kesadaran hukum dan keberanian masyarakat untuk bersuara. Hal ini juga menunjukkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah dalam menyelesaikan pemenuhan hak korban kekerasan semakin menguat.
Meski demikian, Menteri PPPA menggarisbawahi penuntasan isu kekerasan tidak dapat bertumpu pada satu instansi saja. Diperlukan sinergi, kolaborasi, dan komitmen multipihak yang melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga masyarakat, hingga peran aktif seluruh elemen masyarakat.
"Keterbatasan jangkauan pengawasan formal menuntut adanya sistem kepedulian bersama di lingkungan sosial. Seringkali penjangkauan kasus berjalan lebih cepat berkat adanya laporan atau dinamika informasi di media sosial dari masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif publik mutlak diperlukan dalam sistem pencegahan dini," imbuh Menteri PPPA.
Lebih lanjut, dalam upaya preventif di hulu, Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga melalui internalisasi nilai-nilai keagamaan, budi pekerti, serta akhlakul karimah. Penguatan aspek moral dan pengasuhan positif ini dinilai sangat krusial untuk membentengi anak dari berbagai modus kejahatan siber maupun fisik yang kian kompleks, seperti eksploitasi seksual anak secara online, grooming, dan bentuk kekerasan lainnya.
Baca Juga: Guru PPPK Diduga Cabuli 3 Siswi SD, Menteri PPPA Murka
"Anak adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan. Pada dasarnya, mereka belum memiliki kapasitas pemahaman yang utuh mengenai ancaman kejahatan di sekeliling mereka. Ini harus menjadi momentum refleksi bersama bagi kita, orang dewasa, orang tua, dan lingkungan untuk memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan terciptanya ruang aman serta perlindungan terbaik bagi anak demi kepentingan terbaik bagi anak," tegas Menteri PPPA.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri PPPA juga melakukan dialog interaktif dan memberikan penguatan psikologis kepada 3 (tiga) anak korban penelantaran serta 2 (dua) perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi dan pemulihan di UPTD PPA Kota Tasikmalaya. Menteri PPPA memastikan seluruh korban mendapatkan hak penanganan, pelindungan, hukum, dan pemulihan secara integratif agar mereka dapat kembali berdaya dan terintegrasi dengan baik di masyarakat.





