Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan Penahanan dan Surat Jaminan

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah keduanya dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.

Persiapan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan surat jaminan yang nantinya akan digunakan sebagai bagian dari permohonan penangguhan penahanan apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga :
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Refly Harun Tuding Ada 'Pesanan'
Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Koleksi 35 Mercedes-Benz Jadi Sorotan dalam LHKPN Rp4,1 Miliar

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mengajak para tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo maupun dr Tifa untuk membantu proses pengajuan jaminan tersebut.

Menurut Ahmad, langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perkembangan proses hukum setelah penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi.

Kuasa Hukum Siapkan Surat Jaminan

Ahmad menjelaskan tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan surat jaminan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.

Ia berharap permohonan tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan penyidik apabila memutuskan status hukum lebih lanjut terhadap kedua kliennya.

Selain menyiapkan langkah hukum tersebut, Ahmad juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dan dr Tifa selama proses hukum berlangsung.

"Tim kuasa hukum berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat jaminan sebagai bagian dari persiapan pengajuan permohonan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan," ujar Ahmad.

Penangkapan Dinilai Tidak Perlu

Ahmad juga menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, Roy Suryo selama ini selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor," katanya.

Ia menilai apabila penangkapan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap lanjutan, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa perlu melakukan upaya paksa.

Menurut Ahmad, langkah pemanggilan dianggap lebih proporsional karena tidak ada indikasi kedua kliennya berupaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :
Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Tiba-tiba Dijemput Pagi Buta, Ada Apa?
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Selang 10 Menit, Begini Kronologi Penangkapan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Perjalanan Kasus Dokter Tifa, dari Status Tersangka hingga Curhat Tiga Bulan Menyendiri sebelum Ditangkap Polisi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lawyer Jokowi Mengetahui Penangkapan Roy Suryo Dari Informasi Media
• 47 menit lalucumicumi.com
thumb
4.263 Personel Gabungan Amankan Demo Lima Titik Jakarta Pusat
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Mentan paparkan angka kesiapan pangan antisipasi El Nino Godzilla
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Bos Himbara Merapat Ke Istana, Airlangga: Tekankan Dorong Perekonomian Nasional
• 22 jam lalunarasi.tv
thumb
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.