Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah keduanya dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Persiapan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan surat jaminan yang nantinya akan digunakan sebagai bagian dari permohonan penangguhan penahanan apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mengajak para tokoh masyarakat, aktivis, dan pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo maupun dr Tifa untuk membantu proses pengajuan jaminan tersebut.
Menurut Ahmad, langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perkembangan proses hukum setelah penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi.
Kuasa Hukum Siapkan Surat JaminanAhmad menjelaskan tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan surat jaminan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.
Ia berharap permohonan tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan penyidik apabila memutuskan status hukum lebih lanjut terhadap kedua kliennya.
Selain menyiapkan langkah hukum tersebut, Ahmad juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dan dr Tifa selama proses hukum berlangsung.
"Tim kuasa hukum berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat jaminan sebagai bagian dari persiapan pengajuan permohonan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan," ujar Ahmad.
Penangkapan Dinilai Tidak PerluAhmad juga menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurut dia, Roy Suryo selama ini selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor," katanya.
Ia menilai apabila penangkapan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap lanjutan, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa perlu melakukan upaya paksa.
Menurut Ahmad, langkah pemanggilan dianggap lebih proporsional karena tidak ada indikasi kedua kliennya berupaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.





