Lawyer Jokowi Mengetahui Penangkapan Roy Suryo Dari Informasi Media

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
































Bukan hanya pihak pengacara Roy dan Tifa yang tidak diberitahu soal upaya paksa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. Rivai Kusumanegara salah satu tim kuasa hukum Jokowi pun mengaku tidak diberitahu dan tidak tahu menahu soal upaya paksa yang dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan upaya paksa yang dilakukan pagi ini, kami tidak berkepentingan dan sama sekali tidak mengetahui. Kami mendapatkan informasi dari banyaknya teman-teman wartawan yang bertanya-tanya, dan kami juga mempertanyakan kepada penyidik, dibenarkan bahwa telah terjadi upaya penangkapan paksa, dan selanjutnya akan dijelaskan kepada publik," ungkap Rivai lewat telewicara dengan cumicumi.com.

Menurut Rivai, peristiwa hukum ini lagi-lagi membuktikan profesionalitas Polda Metro Jaya dalam menangani perkara atas laporan Jokowi yang sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Soal alasan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka Roy dan Tifa, Rivai mengatakan bahwa penyidik tentu memiliki alasan dan pertimbangan sendiri.

"Bahwa hari ini terjadi upaya paksa penangkapan menurut hemat saya tentunya penyidik memiliki alasan yang cukup untuk dilakukan upaya hukum tersebut. Tentunya terdapat perkembangan atau situasi-situasi yang menghendaki para penyidik melakukan upaya paksa tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan bahwa selama proses perkara ini berjalan pihak penyidik sudah sangat akomodatif terhadap keinginan tersangka, mulai dari mengajukan saksi ahli, saksi meringankan, apa pun, bahkan selama ini para tersangka ini menuduh ini dan itu kepada penyidik, namun tidak reaktif, tidak emosional, melainkan cukup sabar dan akomodatif," ungkap Rivai.

Rivai juga mengatakan menghargai dan menghormati strategi pembelaan para pengacara Roy dan Tifa, meski berbeda pandangan dengan Rivai beserta semua tim hukum Jokowi. Namun Rivai menegaskan bahwa pihak penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan upaya paksa penangkapan atas Roy dan Tifa, bahkan jika itu dilakukan tanpa jedah waktu seperti melakukan pemanggilan.

"Itu sesuatu yang biasa ya. Artinya, untuk menghadapkan sesegera mungkin tanpa memberikan jedah waktu seperti panggilan karena ada urgensi tertentu, adanya kebutuhan tertentu adanya kepentingan besar tertentu, dan memang dibenarkan oleh undang-undang, ini sesuatu yang tidak biasa," kata Rivai. (vibes)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasal Penghasutan di KUHP Baru Digugat ke MK, Dinilai Bentuk Pengekangan
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Gelar Ujian S3 FKUI di Polda Metro Jaya
• 12 jam laludisway.id
thumb
Kartu Merah Jadi Petaka, Bosnia Dibantai Swiss 4-1 di Piala Dunia 2026
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Bahlil Akui Operasional PLN Terganggu Imbas Kurang Suplai Batu Bara
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Purbaya Klaim Kepercayaan Investor Asing Masih Bagus Terhadap Indonesia
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.