JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahmad Khozinuddin selaku kuasa hukum Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Jokowi, menilai penangkapan kliennya oleh polisi merupakan abuse of power.
Khozinuddin berpendapat, penangkapan tersangka bukan merupakan hak atau kewajiban penyidik, melainkan merupakan wewenang.
“Saya ingatkan sekali lagi, penangkapan termasuk penahanan bukan hak penyidik, bukan kewajiban penyidik, tapi wewenang yang diberikan oleh undang-undang bagi aparat penegak hukum sehubungan untuk menegakkan hukum, untuk tujuan keadilan dan kebenaran,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Refly Harun soal Penangkapan Roy Suryo: Kami Menengarai Ini Semacam Pesanan
“Artinya apa? Tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menahan atau menangkap. Tidak bisa juga penyidik berdalih, ‘Ini hak kami untuk menangkap’, tidak,” ucapnya.
Ia menegaskan, penangkapan merupakan wewenang penyidik, namun dalam penggunaan wewenang tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Yang benar adalah wewenang, dan karena ini adalah wewenang, penggunaan wewenang itu dibatasi oleh undang-undang, tidak boleh menggunakan wewenang secara sewenang-wenang, ini yang disebut sebagai abuse of power,” ucapnya.
“Kami tegaskan penangkapan Roy Suryo Notodiprojo ini adalah abuse of power, karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, ada dua mekanisme yang dapat dilakukan oleh penyidik jika ingin menghadirkan tersangka untuk pengambilan keterangan.
Mekanisme pertama, kata dia, adalah menghubungi melalui penasihat hukum. Mekanisme kedua, dengan melayangkan surat panggilan langsung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- polda metro jaya
- dokter tifa
- ahmad khozinuddin
- ijazah jokowi





