JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, merasa profesinya sebagai advokat dikerdilkan.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi kabar penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Menurutnya, dasar penangkapan Roy tidak terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif.
Meski demikian, ia mengaku lega setelah terkonfirmasi penangkapan memang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, bukan oleh pihak yang disebutnya sebagai gerombolan.
"Meskipun kami prihatin, yang jelas kami lega, bahwa klien kami memang diambil oleh orang yang sebelumnya kami anggap gerombolan, tetapi ternyata memang itu pejabat resmi dari penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penangkapan Kliennya Abuse of Power: Untuk Kepentingan Joko Widodo
Ia juga membenarkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2025, penyidik pembantu diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Namun, jika alasan penangkapan karena kekhawatiran tersangka akan menghalangi atau mengganggu proses penyidikan, ia justru mempertanyakannya.
“Kami bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan menghalangi, dan apakah syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP bagi proses untuk penahanan juga diadopsi dalam konteks upaya jemput paksa ini,” ungkapnya.
Sebab, lanjut dia, ada upaya hukum yang sifatnya paksaan, yakni penangkapan, dan ada penahanan.
“Dalam konteks penahanan memang ada obyektivitas dari pasal yang dikenakan itu memenuhi, karena klien kami ini dipaksakan ditetapkan tersangka dengan ketentuan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ahmad khozinudin
- polda metro jaya
- roy suryo ditangkap
- jokowi
- roy suryo terbaru





