JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing (GHS), tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah mengenal mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) jauh sebelum program tersebut berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, hubungan antara GHS dan Dadan sudah terjalin sebelum tahun 2024.
"Memang betul saudara GHS ini sudah kenal dengan saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah memang sudah kenal dengan saudara DH," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Kedekatan tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Baca juga: Dadan Hindayana Diduga Terima Suap Uang Tunai Asing dan Rupiah dari Tersangka Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu sebagai tersangka karena diduga berperan mengatur dan menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG.
Dalam konstruksi perkara, Dadan disebut meminta GHS mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.
Selanjutnya, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada GHS untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.
Setelah memperoleh titik tersebut, GHS diduga menjualnya kepada pihak yang ingin menjadi mitra MBG.
Menurut Syarief, harga yang dipatok untuk memperoleh titik dapur SPPG bervariasi.
"Harganya bervariasi. Puluhan juta. Lebih, Rp 50 juta ke atas. Bisa lebih. Jadi, memang bervariasi, mungkin puluhan sampai ratusan juta," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Keenam Korupsi MBG Diduga Beri Uang ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Penyidik bahkan menemukan sejumlah transaksi dengan nilai sekitar Rp 100 juta untuk satu titik dapur SPPG.
Selain dugaan penjualan titik SPPG, Kejagung juga menemukan adanya pemberian uang dari GHS kepada Dadan.
Uang tersebut diberikan secara tunai dalam mata uang rupiah maupun asing dan diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima dalam program tersebut.
Syarief mengatakan, pemberian uang itu tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang selama beberapa bulan sejak 2025 hingga saat ini.
"Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali, ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak secara sekali," ujar dia.





