Mantan Walkot Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Pembangunan Gedung Setda Rp26,5 Miliar

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dituntut 10 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) senilai Rp 26,5 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (18/6/2026). Ia pun dituntut denda sebesar Rp 500 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 26,5 miliar dalam pembangunan gedung Setda tahun 2016 hingga tahun 2018.

Baca Juga
  • Hari Jadi ke-599, DPRD Jabar Ajak Masyarakat Rawat Warisan Budaya Cirebon
  • Rayakan Tahun Baru Islam, Santri di Cirebon Tanding Sepak Bola Api
  • Kebakaran Rumah di Cirebon Tewaskan Seorang Lansia, Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar

Ira Mambo kuasa hukum Nashrudin Azis mengatakan tuntutan terhadap kliennya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Ia pun tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan tersebut.

"Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan,  semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda," ucap dia, Kamis (17/6/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia menuturkan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaaan terhadap tuntutan pada persidangan berikutnya. "Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu," kata dia.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Liburan Sekolah Bisa Playdate Bareng Elmo & Friends di Lippo Mall Kemang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Hina Prabowo
• 18 jam laludetik.com
thumb
IEA: Krisis Hormuz akan ubah peta energi dunia
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Wajah Baru Skuad PSM Makassar Darije Klaezic Tanpa Generasi Emas Bernardo Tavares
• 20 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.