Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap dalam Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Protes Keras

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Roy Suryo pakar telematika dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,terkait isu ijazah Joko Widodo atau Jokowi Presiden ke-7 RI.

Hal itu dibenarkan Refly Harun kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa. Refly mengatakan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada, Jumat (19/6/2026), usai Salat Subuh. Sementara dr Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya saat akan berangkat ujian disertasi.

Terkait hal ini, Refly Harun melayangkan protes keras atas penangkapan dan penahanan terhadap dua kliennya tersebut. Ia menilai tindakan kepolisian tidak profesional karena perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa masih berada di wilayah abu-abu hukum.

“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026) yang dikutip Antara.

Menurut Refly, penahanan dalam perkara pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi masih bisa dipahami. Namun, ia menilai kasus yang dihadapi Roy Suryo dan dr Tifa masih dalam tahap pembuktian materiil.

“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly.

Refly juga menyayangkan waktu penangkapan terhadap dr Tifa. Menurutnya, dr Tifa ditangkap pada Jumat pagi menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.

“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly.

Sementara untuk Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditangkap pada dini hari setelah menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Refly mengatakan penangkapan dilakukan mendadak saat Roy Suryo baru saja selesai menjalankan ibadah salat subuh.

“Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebut Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela dr Tifa (TPDT) menyebut dr Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Sport Tourism, Gandung Pardiman DPR: Event Lari Berskala Internasional Dongkrak Devisa Pariwisata
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Dibuka Melemah 0,18% di Level 6.161, Bursa Asia Bergerak Variatif
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Dudung Abdurachman Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Penjaringan, Tekankan Deteksi Dini untuk Dukung Indonesia Emas 2045
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Di Persija Hanya Rumor Lalu Berat ke Persebaya: Winger PSM Victor Dethan Kini Jadi Rebutan Arema FC dan Dewa United
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Bahlil Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk PLN, Ini Isinya
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.