Protes Penangkapan Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Ungkit Kasus Silfester Matutina

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Protes Penangkapan Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Ungkit Kasus Silfester MatutinaNasional | okezone | Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:25Dengarkan Berita

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyinggung penanganan kasus Silfester Matutina saat mengkritik penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).

Ahmad menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia membandingkan perlakuan terhadap Roy Suryo yang masih berstatus tersangka dengan Silfester Matutina yang disebutnya telah berstatus inkrah, tetapi belum dieksekusi untuk menjalani hukuman.

"Tapi mereka bungkam saat Silfester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah, tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara.

Baca Juga:Polri Tetapkan 13 Tersangka Terkait Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

"Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli, tidak melihat ketidakadilan yang secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru berstatus tersangka, yang masih memiliki hak atas asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat. Sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Ia menilai kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.

"Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah menjadi tersangka, klien kami tetap memenuhi panggilan pemeriksaan, baik pada pemeriksaan awal sebagai tersangka maupun pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat klien kami dimintai klarifikasi terkait laporan perkara lain yang juga diproses di Polda Metro Jaya," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deretan Model dan Varian Mobil yang Tak Lagi Dipasarkan di Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Swiss Bocorkan Rahasia Gilas Bosnia 4-1
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gibran Tinjau Sekolah yang Diisukan Kena Gusur KDMP, Begini Faktanya
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Wonderkid Birmingham City Tiba di Italia, OTW Jadi Rekrutan Pertama Rossoneri pada Musim Panas
• 52 menit lalutvonenews.com
thumb
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.