Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Suryo ditangkap penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Jokowi pagi ini, Jumat (19/6/2026).

Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan saat penangkapan, Roy sedang beristirahat setelah pulang dari Bandung, Jawa Barat.

Di sana mereka bertemu dengan tokoh-tokoh purnawirawan TNI dan polisi.

“Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol. Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu. Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy,” tutur Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap dalam Kondisi Belum Mandi dan Tak Berpakaian Layak

Mereka berpisah sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Roy Suryo langsung bertolak pulang ke rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan. Dia tiba di rumah pukul 03.00 WIB.

“Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” kata dia.

Menurut pengakuan istri Roy, Ririn, segerombolan penyidik langsung masuk ke kamar pribadi mereka.

Saat itu Ririn mengatakan, mereka butuh pendampingan tim kuasa hukum, tetapi tak dihiraukan oleh para penyidik.

“Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tutur Khozinudin.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Beberkan Alasannya Siang Ini

Setelah ditolak, Ririn pun berupaya mengemas sejumlah barang yang mungkin dibutuhkan Roy jika nanti bermalam di rumah tahanan (rutan).

“Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” tambah dia.

Maka dari itu, Ririn juga menolak menandatangani surat penangkapan yang diserahkan penyidik.

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Dia Tak Mau Ribut, Jadi Ikut Saja ke Polda

Delapan orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Ini Cara Tak Beradab dan Represif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lantik 8 Pejabat Kemensos, Gus Ipul Tekankan soal Integritas
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bupati Tanggamus Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Nilai Rapor Tidak Pernah Mampu Menceritakan Seorang Anak
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ribuan Mahasiswa Trisakti 'Kampus Reformasi' Bakal Demo Hari Ini
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Versi QS WUR 2027, UMY Kukuhkan Diri Sebagai Kampus Islam Terbaik RI
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.