jpnn.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditanya mengenai ada tidaknya percepatan pembahasan RUU tersebut seiring dengan lamanya proses penyerahan aset sejumlah koruptor beberapa waktu belakangan.
BACA JUGA: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Kombes Ihsan Buka Suara
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Supratman menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR agar menjadi usul inisiatif parlemen.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Peran GHS di Kasus Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana
Walakin, saat ini proses pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4), anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp 100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp 1 juta karena penyusutan dan faktor lain," ujar Rikwanto.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal.
Badan khusus itu, kata dia, dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.
Pensiunan polisi itu menambahkan bahwa penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Di sisi lain, dia menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.
Karena itu, Badan Keahlian DPR RI perlu merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana", yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
Rikwanto juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




