JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU) Fritz Alor Boy penangkapan tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan penyidik sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Alor Boy, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Alor Boy melanjutkan, penyidik Polda Metro telah menjalankan udah Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.
Oleh karena itu, penahanan atau penangkapan Roy Suryo tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana telah mengikuti Pasal 21 KUHAP lama dan KUHAP baru.
Polda Metro Jaya menangkap karena sudah sesuai syarat objektif, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.




