Roy Suryo Cs Ditangkap, Kubu Jokowi: Sudah Tetap Sesuai KUHAP!

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan,

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU) Fritz Alor Boy penangkapan tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan penyidik sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Alor Boy, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :
Khozinudin Nyatakan Perang Terbuka Melawan Jokowi usai Roy Suryo Ditangkap!

Alor Boy melanjutkan, penyidik Polda Metro telah menjalankan udah Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.

Oleh karena itu, penahanan atau penangkapan Roy Suryo tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana telah mengikuti Pasal 21 KUHAP lama dan KUHAP baru.

Polda Metro Jaya menangkap karena sudah sesuai syarat objektif, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga :
Protes Penangkapan Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Ungkit Kasus Silfester Matutina

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Jateng: Ada Jutaan Harapan di Data Statistik
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
SPMB Jatim Tahap 2 Tuntas, Pendaftaran Tahap 3 Segera Dibuka
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sigi waspadai kubangan air pascagempa di hulu sungai
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Erick Komala Apresiasi DPRD Surabaya Cari Solusi Sengketa Gereja Bethany dan Warga Menur Pumpungan
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Apa yang Dibahas Presiden Prabowo dengan Direksi dan Komisaris Himbara di Istana?
• 19 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.