Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan 2023-2024. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Kamis, 18 Juni 2026, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) terkait distribusi kuota haji tambahan.
Advertisement
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, keterangan Fuad diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik. Kesaksiannya juga dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” tegasnya.
Selain itu, penyidik turut mendalami posisi Fuad sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). KPK meyakini Fuad memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan hingga pengaturan kuota haji tambahan.
“KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan (porsi haji khusus) 50 persen,” ujar Budi.
“Jadi KPK mendalami dari proses awal, inisiasi, proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami, sehingga kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk mempertebal bukti,” lanjutnya.




