JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut penangkapan dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Roy dan dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan proses penyidikan perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan.
“Proses penyidikan yang dilakukan telah melalui berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP, baik KUHP dan KUHAP yang lama, maupun KUHP dan KUHAP yang baru,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Belum Terima Pemberitahuan Berkas P21
Iman menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan selalu berpedoman kepada hukum formil dan materiil serta prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP).
“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” jelasnya.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang dihadirkan oleh para tersangka,” kata dia.
Ia menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Selanjutnya, guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- dokter tifa
- jokowi
- ijazah jokowi
- roy suryo ditangkap





