JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi berencana melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
“Setelah pelaksanaan konferensi pers, kami akan membawa dua tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Kramatjati Polri,” tuturnya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam Kasus Ijazah
Dalam kesempatan itu, ia juga mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap kedua tersangka.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, berinisial RS dan TT,” kata dia.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan,” ujarnya.
Budi memastikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap, memenuhi persyaratan, dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.”
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- ijazah jokowi
- dokter tifa
- joko widodo





