Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pascapenangkapan tersebut, keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan rangkaian proses pelimpahan tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"(Penangkapan) sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Guna memastikan kelancaran dalam proses pelimpahan tahap II tersangka ini, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka.
"Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani, sehingga para Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya memastikan menjamin hak dan kewajiban para tersangka terlindungi.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang," imbuhnya.
Iman menerangkan penyidik akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait pemeriksaan jasmani hingga barang bukti. Penyidik, kata Iman, juga akan bertindak sesuai standard operating procedure penyidikan.
"Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan," ujarnya.
Polda Metro Jaya mempersilakan jika Roy Suryo dan dr Tifa akan mengajukan praperadilan. Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Saksikan Live DetikSore:
(mea/imk)





