Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya.
Advertisement
"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH tersangka lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Tiga tersangka yang dimaksud yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional Maktour Travel.
Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK juga terus mendalami dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Budi menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam pada Kamis (18/6/2026) itu difokuskan pada dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) terkait distribusi kuota haji tambahan.
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, dikutip Jumat (19/6/2026).




