Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 17 Juni 2026. Dari sebelumnya Rp 762 miliar, usulan tersebut naik menjadi hampir Rp 1 triliun, atau tepatnya Rp 989 miliar, untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Usulan tambahan anggaran itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menilai usulan awal terlalu kecil.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa usulan tambahan anggaran KPK tahun 2027 disusun berdasarkan kebutuhan lembaga dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja.
“Kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Budi memastikan setiap anggaran yang dibutuhkan tidak disusun secara berlebihan, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
“(Anggaran) tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa KPK menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan secara terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
“Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi,” ujar dia.




