Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menyatakan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Keduanya sebelumnya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.
“Akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia menegaskan, penangkapan tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan.
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Alat bukti telah dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan. Setiap tahapan juga ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka,” kata Iman. []





