Kasus penyelundupan kendaraan bermotor ke Timor Leste dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten beserta barang buktinya. Berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilimpahkan dari Polda. Kasusnya terkait rencana penyelundupan kendaraan bermotor hasil curian di wilayah Klaten dan sekitarnya ke luar wilayah yaitu ke Timor Leste," ungkap Kasi Intelijen Kejari Klaten, Edi Sulistyo Utomo dilansir detikJateng, Jumat (19/6/2026).
Edi menyebut kasus tersebut segera disidangkan di Klaten. Selain berkas juga dilimpahkan barang bukti berupa truk kontainer dan sekitar 40 unit motor.
"Barang bukti ada dua mobil kontainer dan motor sekitar 40 unit. Kejaksaan karena belum memiliki tempat untuk menyimpan barang bukti dari ukurannya dan jumlahnya sebanyak itu sehingga kami titipkan ke Polres sembari menunggu proses persidangan," kata Edi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Klaten, Kevin Eldo Novarel, menjelaskan tanggal 15 Juni bekas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, jaksa sedang melengkapi berkas-berkas dakwaan untuk penyempurnaan.
"Sedang kita lakukan penyempurnaan dakwaan agar memenuhi asas cepat, jelas, dan lengkap. Untuk tim jaksa nanti sebagian dari Kejati karena proses penelitian berkas dari Kejati dan sebagian dari kita Kejari," terang Kevin.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/idh)





