Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Tujuan Polisi menjemput paksa kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini untuk memastikan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar,.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan langkah ini diperlukan demi kepastian kehadiran kedua tersangka saat penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi protes dari tim kuasa hukum, Iman menegaskan penanganan perkara berpegang pada KUHAP dan standar operasional yang berlaku.
Iman menjelaskan penjemputan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka untuk memastikan kelayakan mengikuti proses hukum.
Seluruh barang bukti yang akan diserahkan turut dikonfirmasi ulang kepada keduanya. Pencocokan ini dilakukan langsung kepada Roy Suryo maupun dr Tifa agar bukti yang dilimpahkan selaras dengan hasil penyidikan.
"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang," ujarnya.
Iman mengingatkan, apabila tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan, undang-undang menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan penyidik. Polda Metro Jaya menyatakan proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan publik dalam mengawasi proses hukum.
"Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tutupnya.




