Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Tujuan Polisi menjemput paksa kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini untuk memastikan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar,.

Advertisement

BACA JUGA: Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan langkah ini diperlukan demi kepastian kehadiran kedua tersangka saat penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi protes dari tim kuasa hukum, Iman menegaskan penanganan perkara berpegang pada KUHAP dan standar operasional yang berlaku.

Iman menjelaskan penjemputan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. 

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka untuk memastikan kelayakan mengikuti proses hukum.

Seluruh barang bukti yang akan diserahkan turut dikonfirmasi ulang kepada keduanya. Pencocokan ini dilakukan langsung kepada Roy Suryo maupun dr Tifa agar bukti yang dilimpahkan selaras dengan hasil penyidikan.

"Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang," ujarnya.

Iman mengingatkan, apabila tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan, undang-undang menyediakan mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan penyidik. Polda Metro Jaya menyatakan proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan publik dalam mengawasi proses hukum.

"Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tutupnya.

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Harap Nobar Piala Dunia bisa Tumbuhkan Ekonomi Riil Masyarakat
• 6 jam laludisway.id
thumb
Dokter Tifa jalani rawat inap akibat GERD kambuh dan stres tinggi
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Meski Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, MSCI Beri Catatan Serius Soal Transparansi
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Imigrasi Denpasar pastikan layanan tetap normal setelah digeledah KPK
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.