BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan penyedia jasa pesta pernikahan (wedding organizer/WO) berinisial SCR di Kabupaten Bandung. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian bagi ratusan calon pengantin serta sejumlah vendor pernikahan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari para korban, salah satunya Sunsun Nugraha Tasdik.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya,” ujar Kombes Hendra di Bandung dikutip Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para korban diketahui memesan paket layanan pernikahan kepada terlapor dengan sistem pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama SCR.
Namun setelah pembayaran dilunasi sesuai kesepakatan, terlapor diduga tidak menyalurkan dana tersebut kepada vendor yang bertugas menyediakan berbagai kebutuhan acara pernikahan.
Baca Juga:KPK Harap Pengelolaan Barang Bukti Rupbasan Bisa Jadi Contoh bagi Penegakan Hukum“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” katanya.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, sejumlah vendor tidak dapat memenuhi layanan yang telah disepakati. Kondisi ini membuat sebagian calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar acara pernikahan tetap bisa dilaksanakan.
Kasus ini juga disebut melibatkan banyak korban dari berbagai wilayah di Kabupaten Bandung, dengan total kerugian yang masih terus didalami penyidik.
Polisi menyebut keberadaan SCR saat ini belum diketahui. Saat korban mendatangi rumah terlapor, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” ucapnya.
Baca Juga:Warga hingga Anggota Denhanud Adisutjipto Antusias Ikut Donor Darah di HUT ke-4 Next Hotel YogyakartaSaat ini Polda Jabar masih mendalami, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh modus yang digunakan terlapor. Penyidik juga terus melakukan upaya pencarian terhadap SCR yang diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.
#jabar




