JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tim kuasa hukum memprotes keras penangkapan Dokter Tifa dan Roy Suryo pada pagi ini.
Refly mengatakan Dokter Tifa dan Roy Suryo selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Karena itu, penangkapan tanpa pemberitahuan ini dinilai sangat disayangkan.
Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait latar belakang penangkapan tersebut.
Roy Suryo dan Dokter Tifa kini berada di Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo bermula dari gugatan yang diajukan bersama sejumlah rekannya terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mereka menuding adanya ketidakaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan presiden, yang kemudian memicu polemik.
Namun situasi berbalik setelah Roy Suryo justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Laporan dilayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai tudingan tersebut menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, disertai upaya hukum dari pihak Roy Suryo, termasuk permohonan penghentian penyidikan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma janggal.
Refly juga menyampaikan protes kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersebut.
Dirinya juga telah menyampaikan pesan kepada Komisi III DPR terkait penangkapan ini dan meminta DPR tidak diam menghadapi persoalan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Respons Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- roy ditangkap





