JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya beralasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dilakukan untuk melancarkan proses pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan setelah berkas lengkap atau P21. Penyidik berjanji proses penyidikan akan berlangsung profesional dan tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standar operasional prosedur yang berlaku.
Polda Metro Jaya menahan Roy dan Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya ditahan oleh penyidik setelah delapan bulan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan guna memastikan proses pelimpahan berkas perkara berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. "Penyidik juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya saat hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Tidak hanya itu, penyidik juga akan mengonfirmasi seluruh barang bukti kepada para tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Konfirmasi ini disampaikan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Iman menjelaskan dalam rangkaian proses penyidikan, timnya sudah memeriksa 94 orang saksi. "Kami juga telah meminta keterangan dari 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh para tersangka," jelas Iman.
Ahli yang telah diperiksa antara lain ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi dan fisiologi dari Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia. Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari ahli epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, forensik dokumen, dan berbagai ahli lain.
"Semua ini kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka. Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," jelas Iman.
Penyidik juga menguji dokumen maupun barang bukti digital meliputi, pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, tanda air, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama.
"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional," jelasnya.
Iman memastikan, hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan.
"Maka, kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang telah diatur dalam undang-undang tersebut," ujar Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, Tinggi DKI Jakarta," ujar Budi.
Alat bukti yang dikumpulkan pun dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. ”Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penegakan hukum ini, lanjut Budi, tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. "Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis tetapi bagian dari proses hukum yang sah," tegas Budi.
Ia memastikan, setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah diamankan, lanjut Budi, kedua tersangka akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan, kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi tersebut diperolehnya dari istri Roy Suryo. ”Bersamaan dengan itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (19/6/2026).
Ahmad menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo. ”Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
Menurut Ahmad, apabila penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan, bukan upaya paksa berupa penangkapan.
Ahmad menilai penangkapan tersebut menjadi indikasi bahwa proses hukum tidak lagi berjalan semata-mata berdasarkan norma dan etika penegakan hukum, melainkan telah dipengaruhi kepentingan politik.
”Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam penegakan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih ke cara-cara yang represif serta intimidatif melalui penangkapan,” tegasnya.
Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan mendoakan Roy Suryo serta dr Tifa. Tim kuasa hukum berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat jaminan sebagai bagian dari persiapan pengajuan permohonan penangguhan penahanan apabila nantinya diperlukan.





