Polisi menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak-adik di Sumedang. Terungkap, WS ternyata punya hubungan terlarang dengan ibu korban.
"Iya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah dilansir detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Tanwin menjelaskan WS merupakan salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, WS mengakui telah menyiramkan air keras kepada kedua korban, yang merupakan kakak-adik.
"Jadi si WS ini satu dari sekian saksi yang sudah kami periksa sebelumnya. Hasil penyelidikan, dia mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke dua bocah," katanya.
Sebelumnya, dua bocah kakak-adik, RFP (9) dan QSH (5), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah. Keduanya mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penyiraman air keras.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/idh)





