Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap pihak kepolisian.
"Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).
Budi menegaskan penangkapan keduanya dilakukan karena berkas perkaranya telah lengkap. Sehingga penangkapan merupakan kelanjutan dari proses hukum yang berlaku.
"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," bebernya.
26 Saksi DiperiksaSebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), karena pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Polda Metro Jaya memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Selain puluhan saksi, polisi juga memeriksa puluhan ahli dari beragam bidang ilmu dan keahlian. Ahli yang diperiksa termasuk dari pengajuan pihak Roy Suryo dan dr Tifa.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, mau pun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," ujarnya Iman.
Berikut daftar ilmu dan keahlian ahli yang diperiksa:
Ahli keterbukaan informasi publik
Ahli peraturan dan perundang-undangan
Ahli ekonomi
Dewan Pers
Ahli anatomi
Ahli fisiologi di FK UI
Ahli epidemiologi
Ahli neurosains
Ahli bahasa
Ahli linguistik
Ahli psikologi massa
Ahli komunikasi sosial
Ahli sosiologi hukum
Ahli digital forensik (praktisi dan akademisi)
Ahli forensik dokumen
Ahli forensik digital siber
Ahli hukum pidana dan HAM
"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka," imbuh Iman.
(rdh/yld)





