JAKARTA, KOMPAS – Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dari tim penyidik Polda Metro Jaya usai ditangkapnya tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) sehubungan kasus penyebaran berita bohong dan tudingan palsu terkait ijazahnya. Bahkan, Jokowi mengaku siap hadir dan menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan nantinya.
Pernyataan Jokowi itu disampaikannya ketika menanggapi ditangkapnya tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) oleh Polda Metro Jaya.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kepada awak media, Jokowi juga mengaku akan menunjukkan ijazah aslinya ke persidangan. Ia memastikan akan hadir dalam persidangan jika nantinya dipanggil untuk menjadi saksi. “Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan)," ungkap Jokowi.
Diketahui, penangkapan Roya dan Tifa itu berselang sekitar 8 bulan sejak penetapan keduanya sebagai bagian dari delapan tersangka kasus. Penangkapan berselang setidaknya dua pekan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Dengan penangkapan itu, Polda Metro Jaya bersiap menempuh pelimpahan kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Dengan demikian, kasus dari laporan Jokowi pada April 2025 kian mendekati proses persidangan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
”Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah lengkap. Kekurangan yang sebelumnya diminta juga telah kami penuhi,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus penyebaran berita bohong ijazah Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua kluster. Pertama, ada lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kluster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dibagi ke dalam dua kluster. Kluster pertama dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka yang masuk dalam kluster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam kluster kedua. Mereka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Namun, Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice. Polda Metro Jaya pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya. Langkah serupa juga ditempuh oleh Rismon Hasiholan Sianipar yang mendapat SP3 pada April 2026.
Adapun, proses hukum terhadap tersangka lainnya yang tak mengajukan permohonan restorative justice terus berlanjut.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti proses penangkapan Roy dan Tifa oleh Polda Metro Jaya terkait polemik tudingan ijazah palsu tersebut. Ia melihat proses penangkapan sebagai kriminalisasi ekspresi terhadap warga negara.
Usman melihat ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas negara dengan menggunakan tekanan atau paksaan. Apalagi, banyak pasal karet dalam UU ITE untuk membungkam warga yang kritis.
“Yang pasti, jika itu hanya lebih didasarkan pada opini, pikiran, atau analisis maupun advokasi yang bersangkutan secara tanpa kekerasan, maka proses penangkapan itu bisa terlihat sebagai kriminalisasi ekspresi,” kata Usman.
Usman juga menekankan, terkait mantan pejabat negara jika memang tidak suka dengan opini atau pandangan analisis dari warga yang kritis, maka seharusnya hukum pidana hanya dipakai sebagai ultimum remedium atau sebagai jalan terakhir. Jika tindakan koersi hukum yang diambil, maka hal itu akan membuat takut warga untuk berkomentar.
“Sebab kalau dibiarkan, maka akan menambah “Chilling Effect” dari deretan kasus yang ada. Menangkap figur publik bisa bikin warga lainnya takut komentar. Tindakan koersi hukum yang simbolik itu memberi dampak HAM baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Usman.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, kliennya itu ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi tersebut diperolehnya dari istri Roy Suryo. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga menerima informasi bahwa Tifa juga ikut ditangkap.
Pihaknya menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Roy Suryo. ”Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, apabila penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan, bukan upaya paksa berupa penangkapan.
Ahmad menilai penangkapan tersebut menjadi indikasi bahwa proses hukum tidak lagi berjalan semata-mata berdasarkan norma dan etika penegakan hukum, melainkan telah dipengaruhi kepentingan politik.





