Polisi Tegaskan Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa Bagian Dari Prosedur Hukum

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Tindakan pengamanan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, itu adalah bagian dari prosedur.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Protes Keras, Waktu Penangkapan Dipersoalkan

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Menurut Iman, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum keduanya diserahkan kepada pihak kejaksaan. "Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ungkap perwira menengah Polri, itu.

BACA JUGA: Demi Kebebasan Berpendapat, Tim Advokasi Dokter Tifa Minta Polisi Setop Penyidikan

Selain memastikan kehadiran fisik, Iman menyebutkan pengamanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan serangkaian prosedur wajib final, seperti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka layak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia menambahkan bahwa penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada JPU. “Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.

BACA JUGA: Garap Kawasan Mangrove Secara Ilegal, Seorang Pria di Rohil Ditangkap Polisi

Dia menambahkan dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 saksi serta 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu, melakukan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen guna memastikan keberimbangan hak antara korban dan tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

Refly menilai tindakan kepolisian itu tidak profesional mengingat perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu hukum (grey area), yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.

"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kami, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Simak! Inilah Cara Mudah Cek dan Baca Skor Kredit SLIK OJK Secara Online
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menhut Klaim Indonesia Semakin Mampu Tangani Karhutla
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Liburan Sekolah, Saatnya Main Bareng Elmo & Friends
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo
• 7 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.