Jakarta: BI Checking atau kerap disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan layanan lembaga keuangan mengenai informasi riwayat kredit calon debitur. Membayar cicilan tepat waktu menjadi kunci utama dalam melakukan kredit.
Jika ingin memastikan proses pembayaran lancar, penting bagi Anda untuk menyisihkan dana cicilan di rekening khusus. Selain itu, pihak kreditur pun juga wajib melakukan BI Checking.
Kabar baiknya, kini masyarakat tidak perlu lagi mengantre untuk mendapatkan data ini. Proses pengecekan dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
Berikut ini adalah panduan lengkap cara cek riwayat kredit Anda berdasarkan data resmi OJK. Cara Cek SLIK OJK via Situs iDebKu OJK menyediakan situs resmi khusus bernama iDebKu untuk mempermudah masyarakat mengakses data riwayat kredit mereka secara cepat dan aman.
- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id
- Pada beranda iDebKu OJK, pilih opsi "Pendaftaran".
- Lengkapi seluruh kolom yang tersedia pada halaman pendaftaran guna memverifikasi ketersediaan layanan, kemudian tekan tombol "Selanjutnya".
- Isi formulir registrasi dengan data diri Anda secara lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya" untuk meneruskan proses cek BI Checking.
- Persiapkan dokumen persyaratan yang diminta, lalu unggah foto dokumen aslinya.
- Selanjutnya, Anda diminta untuk mengunggah foto diri dengan mengikuti instruksi pada aplikasi.
- Apabila proses registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari OJK yang memuat informasi penting, seperti nomor pendaftaran.
- Pantau perkembangan permohonan Anda pada menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
- OJK akan memproses iDeb dan menyampaikan hasilnya melalui email Anda dalam jangka waktu satu hari kerja terhitung setelah pendaftaran.
Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI.
Cara Membaca Hasil Skor Kredit SLIK OJK Setelah proses verifikasi selesai, OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui alamat email yang Anda daftarkan.Baca Juga :
Hadapi Disrupsi Digital, BS OJK Didorong Bertransformasi jadi Pengawas Strategis- Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu tanpa pernah menunggak.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Debitur memiliki tunggakan cicilan berkisar antara 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran cicilan selama 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Tunggakan cicilan sudah berlangsung selama 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Status ini menunjukkan tunggakan cicilan telah melewati 180 hari.
(Eunike Michelle Gultom)




