HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kanwil Ditjen Pas Sulsel merespon terkait kabar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikaitkan dengan insiden penikaman narapidana di Lapas Kelas I Makassar, beberapa hari lalu.
Mereka langsung bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan mendalam, serta tes urin, terhadap warga binaan yang terlibat. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 15 Juni tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Ditjenpas Sulsel. Ini dianggap sebagai bentuk komitmen mereka dalam menjaga kamtib, serta memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan profesional.
Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi menegaskan, jajaran pemasyarakatan akan terus mengedepankan langkah-langkah deteksi dini, pengawasan, serta penegakan tata tertib. Guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan cepat, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan serta ketertiban di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulsel,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap empat warga binaan yang terlibat dalam insiden dimaksud. Seluruh keterangan diperoleh melalui proses pemeriksaan yang terstruktur dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antar penghuni kamar. Salah seorang warga binaan yang baru menempati kamar beberapa kali mendapat teguran dari penghuni lainnya karena dianggap mengganggu ketertiban, khususnya pada saat pelaksanaan ibadah shalat. Teguran itu memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan, dalam kondisi emosi yang memuncak, perkelahian tersebut mengakibatkan luka. Keributan yang terjadi juga melibatkan beberapa warga binaan lain yang berada di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan fisik.
Namun begitu, dia mengklaim bahwa hasil pemantauan menunjukkan bahwa kondisi korban saat ini telah pulih dengan baik. Luka yang dialami telah sembuh, tidak ditemukan tanda-tanda infeksi mau pun keluhan lanjutan, serta yang bersangkutan telah dapat beraktivitas normal sebagaimana mestinya.
“Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan tidak adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang diberitakan, Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel juga melaksanakan tes urin terhadap keempat warga binaan yang terlibat. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh warga binaan tersebut dinyatakan negatif,” tuturnya.
Kemudian, hasil pemeriksaan tersebut dianggap telah menegaskan bahwa insiden yang terjadi merupakan konflik interpersonal antar warga binaan yang dipicu kesalahpahaman. Sehingga tidak berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam Lapas.
“Para pihak yang terlibat telah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan damai. Dalam pernyataan tersebut, pelaku dan korban sepakat untuk saling memaafkan, tidak memperpanjang permasalahan, tidak melakukan tindakan balasan, serta berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di dalam lapas,” terangnya.
Melalui langkah klarifikasi, pemeriksaan, dan tes urin yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sulsel memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar tetap terkendali.
“Ini bukti nyata komitmen Pemasyarakatan dalam menjaga integritas organisasi serta memberikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, sebelumnya juga sudah menyampaikan keprihatinan atas hal ini. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kemen Imipas serta jajaran Ditjenpas.
Kata dia, Lapas memiliki fungsi utama sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan, sehingga segala bentuk peredaran narkoba dan tindak kekerasan di dalam lapas tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat prihatin dengan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan insiden kekerasan di Lapas Makassar. Jika terbukti benar, maka kejadian ini menunjukkan adanya persoalan yang harus segera ditangani secara serius dan menyeluruh. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat berkembangnya praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” kata Meity.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan, Meity meminta dilakukan investigasi secara cepat, transparan, dan akuntabel, untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Dia menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun oknum petugas, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan narkotika yang mencoba beroperasi dari balik tembok penjara. Karena itu, saya mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna memastikan lapas benar-benar bersih dari narkoba, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Legislator asal Sulsel itu juga mengingatkan, kondisi over kapasitas yang masih terjadi di berbagai lapas dan rutan, dapat menjadi salah satu faktor yang memperberat tantangan pengamanan dan pembinaan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh kepastian bahwa negara hadir menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan menjalankan fungsi pembinaan pemasyarakatan secara optimal. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya. (wid)





