Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya memastikan telah melalui proses penyidikan yang panjang sebelum menangkap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, pada Jumat (19/6).
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium serta memeriksa 94 saksi dan 26 ahli.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di antaranya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Gandeng Puluhan Ahli dan Dewan PersIman merinci bahwa puluhan ahli yang dilibatkan dalam penyidikan ini berasal dari berbagai latar belakang disiplin ilmu, antara lain:
-
Ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, serta ahli ekonomi.
-
Perwakilan Dewan Pers.
-
Ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI, ahli epidemiologi, dan ahli neurosains.
-
Ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli sosiologi hukum.
-
Ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia (HAM).
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka,” tegas Iman.
Hasil Uji Laboratorium ForensikSelain memeriksa puluhan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan pengujian laboratorium yang mendalam terhadap barang bukti dokumen maupun digital yang disita.
Pengujian dokumen fisik tersebut meliputi:-
Analisis jenis kertas dan tinta.
-
Pemeriksaan keaslian tanda tangan.
-
Pengujian emboss (cetak timbul), watermark (tanda air), hingga jenis font (huruf).
“Ini dilakukan dengan beberapa pembanding (ijazah) yang diterbitkan oleh fakultas yang sama, di waktu yang sama, dan tahun yang sama. Kami juga melakukan pengujian terhadap barang bukti digital,” jelasnya.
Alasan Penangkapan Kedua TersangkaLebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” pungkas Iman. []





