Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap perampokan dan penusukan korban pria inisial MHA (30) di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 16 Juni lalu merupakan skenario yang dibuat oleh rekan kerja wanita berinisial USP (31) untuk melakukan percobaan pembunuhan.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 466 yaitu penganiayaan dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 atau percobaan pembunuhan dengan perencanaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Roby mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan oleh Polsek Menteng pada hari Selasa sore, 16 Juni pukul 16.00 WIB.
Dalam laporannya, terdapat satu korban pria terluka yakni MHA dan satu perempuan inisial USP sebagai saksi yang ada di TKP.
Awalnya korban sebagai direktur utama dan saksi sebagai komisaris salah satu perusahaan IT yang merupakan rekan kerja sedang berada di rumah saksi.
Saksi menjelaskan di rumah itu tiba-tiba dirampok oleh dua orang. Dikatakan dua orang itu terlibat cekcok dengan korban di lantai atas.
Saksi yang berada di lantai satu mendengar dan naik ke atas dengan membawa teflon dan alat setrum sebagai perlindungan.
"Ternyata dua orang itu menyekap korban MHA. Untuk melepaskan korban, saksi menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram. Kemudian setelah diserahkan ternyata dua orang pelaku itu melukai saudara MHA," kata Roby.
Polisi menerima laporan itu sebagai keterangan awal dari saksi yang ada di lokasi.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan ilmiah (scientific investigation), polisi menemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi, barang bukti maupun keterangan saksi lainnya yang diperiksa.
"Dari keterangan saksi awal USP, kita menduga palsu, setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari USP sendiri," kata dia.
Terlebih, polisi juga menemukan pemicu kecurigaan penyidik adalah adanya jeda waktu cukup lama antara kejadian dan pelaporan ke polisi.





