JAKARTA, DISWAY.ID - Perkara hukum yang menjerat Dedi Saputra terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh dan agama Islam kembali menjadi perhatian publik.
Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara menilai kasus tersebut seharusnya ditangani menggunakan pendekatan hukum pidana modern yang lebih menitikberatkan pada rehabilitasi, pemulihan, dan keadilan restoratif dibandingkan sekadar penghukuman.
Pandangan tersebut disampaikan menyusul pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Dedi Saputra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 17 Juni 2026.
Juru Bicara Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, Arif Mirdjaja, menyebut sejumlah fakta yang muncul selama persidangan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Menurut Arif, perkara ini perlu dipandang dalam perspektif hukum pidana modern sebagaimana semangat yang terkandung dalam KUHP baru, yang menekankan aspek rehabilitasi, pemulihan, serta penerapan keadilan restoratif.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, proses pelaporan perkara tersebut disebut tidak sepenuhnya muncul dari inisiatif pribadi para pelapor. Beberapa saksi mengaku memperoleh arahan dan koordinasi dalam proses pelaporan yang dilakukan.
Selain itu, tim advokasi juga menyoroti adanya perubahan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara.
Pada tahap awal, penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dalam perkembangannya, dakwaan berubah menggunakan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.
Arif menilai perubahan konstruksi hukum tersebut menjadi catatan penting karena tidak disertai pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak yang sebelumnya diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda.
Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara juga mencermati bahwa berbagai fakta yang terungkap selama persidangan lebih banyak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku Aceh. Karena itu, penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP dinilai perlu diuji secara lebih cermat dan mendalam.
Di sisi lain, upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun plea bargaining yang diajukan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan disebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Dalam persidangan tersebut, ahli bahasa dan linguistik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Makyun, memberikan keterangan bahwa pernyataan Dedi Saputra tidak memenuhi unsur permusuhan, kebencian, maupun hasutan terhadap masyarakat Aceh atau agama Islam sebagaimana yang didakwakan.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, berpandangan bahwa perkara serupa dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana modern yang lebih menekankan aspek rehabilitasi daripada hukuman semata.
Tim advokasi juga memberikan apresiasi terhadap keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Buya Azwar Furqudyama. Dalam keterangannya, ia menyoroti pentingnya nilai pengampunan bagi seseorang yang melakukan kekhilafan sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan sosial dan hukum.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah pernyataan yang muncul selama jalannya persidangan. Menurutnya, beberapa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi kelompok minoritas keagamaan.
- 1
- 2
- »





