Grid.ID – Artis Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dibuat oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada 11 Juni 2026.Fiona mengaku terkejut saat mengetahui dirinya ikut terseret dalam laporan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam transaksi yang dipersoalkan."Sebenarnya kalau aku tuh awalnya sangat kaget ngelihat aku dilaporkan sama Mas Fajar," kata Fiona di kawasan Antadari, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).Ia juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Fiona menyebut dirinya justru merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan."Di sini aku merasa sebagai korban, aku tidak melakukan apa pun tapi kenapa aku bisa dilaporkan. Mungkin selanjutnya boleh dari Bang Fao yang menjelaskan secara detail," ujar Fiona.Kuasa hukum Fiona, Faomasi Laia, menyatakan kliennya tidak terlibat dalam proses transaksi tersebut. Ia menegaskan tidak ada perbuatan langsung yang dilakukan Fiona seperti yang dituduhkan."Secara singkatnya, atas tuduhan sebagaimana dalam laporan yang dilaporkan oleh Saudara Fajar, klien kami ini benar-benar tidak ada secara langsung melakukan perbuatan itu," kata Faomasi.Pihaknya menjelaskan bahwa perangkat audio yang dipermasalahkan dikirim ke sebuah tempat usaha bernama Kopi Revolusi. Barang tersebut tidak pernah dikirim ke alamat pribadi Fiona."Ini kan masalah pembayaran barang yang telah dikirim oleh Saudara Fajar ke Kopi Revolusi. Kita jelas baca bahwa dalam nota penjualan itu dikirim bukan ke pribadi. Bukan ke pribadi Mbak Fiona. Itu sudah jelas dikirim ke Kopi Revolusi berdasarkan nota penjualan," jelasnya.Faomasi juga menyesalkan penyebutan nama Fiona di media sosial tanpa klarifikasi lebih dulu. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di publik.Ia menegaskan bahwa barang tersebut ditujukan ke badan usaha, bukan ke individu. Karena itu, ia meminta publik memahami perbedaan antara keduanya.
"Kalau dibuat berita seolah-olah klien kami ini melakukan perbuatan penggelapan atau penipuan, lihat dulu, kamu kirim barang ke siapa. Kalau kita kirim barang ke tempat usaha, kita harus tahu usaha itu dalam bentuk badan hukumnya seperti apa," tegasnya.Faomasi juga membantah adanya somasi yang disebut telah dikirim kepada Fiona. Ia menyebut pihaknya tidak pernah menerima dokumen somasi tersebut.Lebih lanjut, ia menjelaskan Fiona hanya berperan membantu komunikasi antara Fajar dan Vicky Prasetyo. Hal itu dilakukan karena adanya hubungan pertemanan di antara mereka.Menurutnya, komunikasi soal pengadaan barang juga tidak hanya melalui Fiona. Prosesnya juga terjadi langsung antara pihak Fajar dan Vicky.Ia kembali menegaskan bahwa perangkat audio tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi Fiona. Selain itu, barang juga dikirim ke alamat usaha, bukan ke rumah pribadi."Itu ke tempat usaha. Jangan membuat narasi atau menggiring opini seolah-olah klien kami owner di sana. Harus cari tahu dulu karena itu suatu entitas badan hukum yang berbeda," pungkasnya. (*)
Artikel Asli




