Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus tersangka bernama Frans Antoni seorang DPO sejak 2023 yang merupakan pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Frans diringkus Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2026) di Negara Malaysia.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan tersangka Frans memiliki peran pengendali keungan dari sindikat narkoba yang dipimpin Fredy Pratama.
“Peranan Frans Antoni, dia merupakan pengendali keuangan, kemudian pengendali lapangan, dan pengendali operasional dari sindikat narkotika pimpinan Fredy Pratama,” ujar Eko di Jakarta melansir Antara, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam mengelola keuangan hasil kejahatan narkotika, Frans memanfaatkan tempat penukaran uang ilegal sindikat internasional yang berada di Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
Selain itu, Frans menukarkan uang hasil kejahatan, khususnya pecahan 1.000 dolar Singapura, di sejumlah lokasi money changer yang tersebar di Indonesia. Uang tersebut kemudian dibawa oleh Frans menuju Thailand.
“Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal, kelompok Frans Antoni juga menggunakan metode cryptocurrency,” imbuhnya.
Eko mengungkapkan bahwa Frans melakukan kegiatan pengangkutan uang dari Indonesia ke Thailand selama kurang lebih tujuh tahun dengan frekuensi rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulannya.
“Total frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali. Jadi, 168 kali berangkat dari Indonesia menuju ke Thailand dengan membawa uang tunai. Selama proses tersebut, minimal pengangkutannya adalah Rp1 miliar,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Frans juga diduga kuat membantu Fredy Pratama dalam peredaran narkoba di Indonesia yang diduga kuat masuk dari Malaysia dan Thailand melalui jalur laut dan darat yang ilegal.
“Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan segala jenis narkoba dengan jumlah berkisar 100 sampai dengan 500 kilogram,” katanya.
Eko memastikan bahwa Bareskrim balak memfokuskan penyidikan seluruh aliran dana dan jaringan pendukung.
“Kami lebih fokus memetakan jaringan dana jaringan Fredy Pratama ini, termasuk upaya pengejaran subjek red notice atas nama Fredy Pratama dan jaringan yang lain yang masih dalam pencarian,” ujarnya.
Untuk dikethui, Fredy Pratama adalah warga negara Indonesia yang menjadi gembong narkotika jaringan internasional.
Berdasarkan data perlintasan imigrasi, Fredy telah meninggalkan Indonesia sejak 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia, Thailand, dan negara sekitarnya.(ant/wld/iss)




